OKU SELATAN, TRIKPOS com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Selasa (4/2/2025).
Rapat ini digelar secara daring di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan, Natalion, S.STP., M.Si., bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda OKU Selatan, Evitha Winda, S.E., M.M., serta perwakilan dari BPS OKU Selatan, Inspektorat, BPKAD, Bapperida, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. MoU ini juga diteken oleh Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah, mengatasi hambatan birokrasi, meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.
Mendagri berharap kerja sama ini dapat memperbaiki sistem pengawasan perizinan guna mencegah praktik korupsi. “Kita harapkan kerja sama ini dapat meningkatkan pengawasan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya kemudahan perizinan bagi dunia usaha, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. “Salah satu perhatian utama Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Meskipun telah tersedia Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap, sehingga perlu pengawasan ketat.
Selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan MoU ini sebagai bentuk sinergi dalam memperbaiki sistem perizinan dan mempermudah investasi. “Harapannya sistem investasi, usaha, dan industri bisa berjalan lebih mudah dan transparan,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengawasan perizinan di daerah semakin baik, mendukung iklim investasi, serta mencegah praktik korupsi dalam proses perizinan.(Fabil)