OKU SELATAN, TRIKPOS com| Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H.M. Rahmatullah, memimpin rapat koordinasi untuk memastikan seluruh tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Abdi Praja pada Jumat, 14 Februari 2025, ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja non-ASN.
Dalam rapat tersebut, hadir para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Asisten I, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Pelaksana BPBD, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Disnakertrans OKU Selatan, Darmawan, menjelaskan bahwa masih terdapat tenaga kerja non-ASN yang belum terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Ia menegaskan pentingnya pendataan yang akurat dan segera menyampaikan informasi ini ke Disnakertrans agar perlindungan dapat diberikan secara menyeluruh.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekda H.M. Rahmatullah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap pekerja non-ASN mendapatkan perlindungan yang layak.
“Mereka adalah tulang punggung pemerintahan yang bekerja keras untuk membangun OKU Selatan. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk apresiasi dan jaminan atas pengabdian mereka,” ujar Sekda.
Ia juga menyoroti sejumlah OPD dengan tingkat risiko kerja tinggi, seperti DLH, BPBD, Satpol PP, Dishub, dan Damkar, yang pekerjanya kerap menghadapi kondisi berbahaya. Sekda meminta agar pendataan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di OPD-OPD tersebut diprioritaskan.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, Sekda juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan program jaminan sosial lainnya. Ia mendorong sinergi antar-OPD guna memastikan tidak ada lagi pekerja non-ASN yang terabaikan.
“Kita harus bekerja sama memastikan seluruh pekerja non-ASN terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan langkah nyata dalam memperkuat jaminan sosial bagi tenaga kerja non-ASN. Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan koordinasi yang solid antar-OPD, diharapkan seluruh pekerja non-ASN di Kabupaten OKU Selatan segera mendapatkan perlindungan penuh melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Teks : Fabil