Sumsel  

Layanan Persampahan Banyuasin dikeluhkan, Bupati Banyuasin Panggil ORI

PALEMBANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengambil langkah investigasi atas prakarsa sendiri, terhadap kondisi pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut dilakukan, berdasarkan informasi & keluhan masyarakat atas kurang terkendali nya pengelolaan persampahan di daerah Bumi Sedulang Setudung tersebut. Salah satunya, tempat pembuangan sampah yang berada di daerah Mariana Kecamatan Banyuasin I & tempat pembuangan ahir sampah di Desa Terlangu Kecamatan Banyuasin III.

Berdasarkan investigasi di dua tempat tersebut, secara umum pengelolaan persampahan, masih jauh dari kata ideal. Hal itu disebabkan tidak tersedianya sarana prasarana yang memadai, utamanya tempat pembuangan sampah itu sendiri.

“Kondisinya masih jauh dari ideal. Utamanya tempat pembuangan akhir yang hanya ada satu di desa Telangu, dibangun sekitar tahun 2014 mengunakan dana APBN, Listriknya pun baru teraliri pada tahun 2020. Sementara di daerah Mariana, statusnya belum menjadi tempat pembuangan akhir, tapi kondisinya juga jauh dari ideal, selama ini berada di pinggir jalan besar, bila kondisi hujan dan angin kencang dapat berpotensi menyebabkan sampah tersebut berterbangan dan dapat membahayakan pengendara kendaraan” ucap M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum saat meninjau lokasi tersebut, Kamis (22/07)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan tersebut menjelaskan. Dengan cakupan wilayah yang sangat luas yang terdiri dari daratan & perairan. Banyuasin harus memiliki tempat pembuangan sampah lebih dari satu.

“Kalu cuma satu tempat, pasti tidak efektif. Maka harus dicarikan solusi, baik jangka pendek terlebih jangka panjang oleh Pemkab Banyuasin” lanjut Adrian.

Adrian melanjutkan, selain persoalan tempat pembuangan akhir sampah. Ketersediaan sarana- prasarana pendukung dari pengelolaan persampahan tersebut, juga harus tersedia.

“Mobil pengangkut & sejenisnya harus tersedia dalam jumlah yang memadai dengan luas wilayah. Kalau yang ada sekarang, pasti kurang. Dengan Potensi Timbulan Sampah yang diangkut ke TPA Telangu sebanyak 207 Ton/hari yang dapat diangkut petugas hanyalah 84 Ton/hari. Belum lagi, mobil-mobil itu sudah banyak yang uzur termakan usia, pasti tidak maksimal” jelasnya.

Selain itu menurut Adrian, ketersediaan petugas pengelolah sampah, juga harus memadai. “Selain jumlah petugasnya yang harus memadai, gajinya juga harus diperhatikan, masa dua bulan belum gajian” tambahnya.

Adrian memastikan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah memiliki data yang akurat terkait permasalahan persampahan di Kabupaten Banyuasin. Data tersebut, selain diperoleh dari hasil investigasi lapangan. Juga bersumber dari hasil permintaan klarifikasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

“Terkait persolan ini, data kami sudah semakin lengkap & akurat. Tentu kami memahami kendala, keterbatasan & upaya yang telah dilakukan DLH. Oleh karenanya, kami akan meminta keterangan kepada Bupati Banyuasin. Sehingga persoalan ini ada solusinya” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f