Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa.

Ketiga tersangka, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang pada Rabu, 22 Januari 2025. Penahanan dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka ini bertujuan untuk mendukung proses hukum sekaligus pemulihan keuangan negara.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk menghukum para pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara dan aset-aset yang telah disalahgunakan,” ujar Umaryadi.

Ia mengungkapkan, aset berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPKSITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Aset tersebut kini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tiga tersangka yang telah ditetapkan USG, sebagai pihak yang menjual aset. HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016, YHR , Mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun 2016.

Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan para tersangka. Proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini dapat diselesaikan, baik dari sisi pidana maupun pemulihan keuangan negara.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, sekaligus memastikan aset yang disita dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. (WAN)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f