TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menggelar seminar bertajuk “Kedudukan Saksi dan Ahli dalam Pemberian Keterangan Pro Justitia” di Gedung Mediteran, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (31/10/2024).
Seminar ini adalah bagian dari Legal Preventif Program 2024 yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi para pegawai Pertamina. Acara ini diikuti oleh sekitar 200 pegawai dari berbagai unit kerja di area Sumatra bagian selatan, dengan format hybrid untuk memastikan partisipasi yang luas.
Dalam sambutannya, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Erwin Dwiyanto, menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi pegawai Pertamina yang kerap dilibatkan dalam proses hukum, khususnya sebagai saksi atau ahli dalam kasus yang berhubungan dengan distribusi minyak dan gas.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, serta pemahaman hukum bagi para pekerja di lingkungan Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.
Erwin menjelaskan bahwa pelibatan pegawai sebagai saksi atau ahli di bidang minyak dan gas menjadi bagian dari upaya perusahaan membantu aparat hukum dalam menangani dugaan tindak pidana, seperti penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi.
“Kami berharap rekan-rekan bisa memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan peran sebagai saksi atau ahli,” tambahnya.
Peran Krusial Saksi dalam Proses Hukum
Ketua YLKI Sumatera Selatan, Dr RM Taufik Husni, SH, MH turut hadir sebagai pembicara. Dalam paparannya, ia menjelaskan tentang definisi, dasar hukum, serta hak dan kewajiban saksi dalam penyidikan dan peradilan. Taufik menekankan bahwa saksi memainkan peran penting dalam pembuktian suatu perkara.
“Nasib terdakwa sangat bergantung pada saksi. Jika saksi memberikan keterangan yang meringankan, terdakwa dapat merasa lega; sebaliknya, keterangan yang memberatkan bisa berakibat fatal bagi terdakwa,” jelasnya.
Taufik juga menyoroti peran penting ahli dalam membantu hakim menemukan kebenaran, meskipun hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan atau mengabaikan keterangan ahli berdasarkan keyakinan hukum.
Ia menambahkan, pemahaman tentang hak saksi yang diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 229 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 118, dan Pasal 166, sangat penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
Kehadiran Saksi Wajib dalam Proses Hukum
Kepala Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M Ihsan, juga menjadi narasumber dalam acara ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi yang dipanggil oleh aparat hukum adalah wajib. “Setiap saksi yang dipanggil harus hadir untuk memberikan keterangan, dan jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, saksi dapat dihadirkan secara paksa dan dikenakan denda,” tegasnya.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pegawai Pertamina tentang hak dan kewajiban mereka dalam peran hukum sebagai saksi atau ahli, serta meningkatkan kesiapan mereka dalam membantu aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wan)