Banyaknya Pengaduan, Ombudsman RI Soroti Program PTSL

Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.
Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.

OKU – Seluruh pelayanan publik di Kabupaten OKU menjadi perhatian khusus dari lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI termasuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang baru-baru ini di luncurkan Presiden RI Joko Widodo.

Ombudsman RI mencium adanya oknum-oknum nakal yang mengambil keuntungan dari program gratis pemerintah pusat itu.

Hal tersebut diungkapkan ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, menurutnya, berkaca dari program sebelumnya laporan pengaduan masuk kebanyakan program prona PTSL gratis dari pusat yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam urusan pembuatan sertifikat.

“Banyak sekali laporan masuk terkait adanya praktek pungli berkedok dalam proses pengukuran tanah dalam pengurusan program PTSL gratis. Jumlahnya bervariatif mulai dari 500 ribu hingga 2,5 juta. Padahal, saat itu pemerintah pusat memperbolehkan menarik pungutan dimasyarakat hanya 200 ribu saja,” kata Andrian saat dikonfirmasi dilansir dari media berita sebelas.id, Rabu (29/9) kemarin.

Andrian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktek pungli berkedok pembuatan PTSL. Maksudnya, Ombudsman siap menampung laporan pengaduan masyarakat dalam proses pelaksanaan PTSL.

“Silakan laporkan kepada kami jika ada temuan maladministrasi menyangkut pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga pemerintah termasuk BUMN dan BUMD,” jelasnya.

Jika masyarakat ingin melaporkan terkait masalah pelayanan publik tinggal telepon atau WhatsApp ke nomor 081281290011, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f