TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Penetapan tersangka dalam perkara dana hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, Sumatera Selatan. Kuasa hukum mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Oleh karenanya, Senin (28/6) pagi mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Syarkowi Tohir SH mengatakan, pra peradilan hester perkara sudah keluar dengan penetapan perkara No 15 kisra/ 2021/PMP. Secara resmi permohonan sudah masuk.
” Permohonan pra peradilan sudah kita masukkan tanggal 28 Juni 2021, pukul 09.00 WIB. Insyaallah, mungkin Senin depan sudah di gelar perkaranya. Mudah-mudahan bisa selesai dalam satu Minggu,” harapnya.
Namun demikian, tentunya penetapan kapan sidang masih di tunggu. Berharap dalam satu Minggu ini harus selesai. “Jadi andaikan Senin sidang, artinya senin berikutnya harus sudah putus,” ucapnya.
Menurut Syarkowi, persoalannya dalam penetapan cliennya atas tersangka oleh Kajati Sumsel tentunya akan menjadi persoalan bahwa penetapan itu tidak sah, ini yang akan di gugat.
“Artinya penyidik harus mengajukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, jadi dibuktikan dahulu, apa 2 alat bukti itu untuk persidangan, hari pertama mungkin pembacaan, besok tinjauan dan mungkin replik, lalu duplik, baru keputusan,” jelas Syarkowi.
“Intinya dengan di ajukan pra peradilan tersangka merasa berkeberatan dengan penetapan tersangka itu. Artinya mungkin tersangka tidak bersalah tapi nanti pengadilan yang membuktikan,” tambah Syarkowi.
Seandainya, pra peradilan itu di tolak oleh pengadilan. Nantinya akan masuk perkara pokok.
“Harapan kita jelas, hukum harus jalan, tentunya kalau sudah berjalan diharapkan bahwa pengadilan dapat mengabulkan permohonan kita,” tutup Syarkowi Tohir SH.