SURABAYA | Beberapa anggota Satuan Bantuan Tempur atau Satbanpur dari
Yon-Arhanudse 8/MBC terlihat menyisir beberapa area yang berada di
Kecamatan Semampir, Surabaya.
Penyisiran itu, dalam rangka operasi yustisi PPKM darurat yang
dilakukan oleh personel tiga pilar setempat.
Selain jalan Nyamplungan, aparat gabungan terlihat menggelar patroli di
Jalan KH. Mas Mansyur, Jalan Sultan Iskandar Muda, hingga Wonokusumo.
“Ada beberapa pedagang yang kita tegur. Karena, mereka beroperasi
melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar Mayor Inf Hendi
Ekoyono. Minggu, 11 Juli 2021 malam.
Sanksi berupa teguran, sengaja dilakukan sebagai bentuk peringatan. Ia mengungkapkan, jika pihaknya nanti bakal memberikan sanksi lebih tegas
ketika himbauan yang sebelumnya sudah dilakukan, tetap dilanggar oleh
pedagang di area itu.
“Untuk sementara kita berikan teguran. Kalau besoknya melanggar,sengaja kita berikan sanksi tegas,” kata Danramil.