Sinergi BPH Migas dan DPR RI

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Sosialisasi Sinergi BPH Migas dengan Komisi VII DPR RI di Kota Palembang kembali di lanjutkan tahun 2023.

Pelaksanaan Sinergitas ini adalah yang ke 5 dilakukan pada tahun 2023, yaitu di Kota Magelang, Jogjakarta, Sidoarjo, Soreang dan Palembang.

Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman memaparkan tentang Capaian Kinerja BPH Migas, serta bagaimana distribusi BBM dan Gas Bumi di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2), BPH Migas memiliki fungsi, yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kemudian, melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, BPH Migas berwenang.

“Badan pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM (Pasal 21 ayat (2).

Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 21 ayat (3).

Hal ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM tertentu,” ujar Saleh di Santika Hotel, Rabu (8/2/2023).

BPH Migas pada Tahun 2023 telah menetapkan kuota BBM untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), untuk minyak tanah (kerosene ) sebesar 0,5 juta Kilo Liter (KL) dan Minyak Solar sebesar 17 Juta KL.

Sedangkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite 32,56 Juta KL. Kuota BBM Subsidi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih sekitar 2,6 juta KL.

Perhitungan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden RI No 191 Tahun 2014, dimana belum di tetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

“Saat ini BPH Migas dan pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan BPH Migas No 191 Tahun 2014, Tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, hal ini
dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran,” ucapnya.

Agar JBT dan JBKP tepat sasaran, perlu dilakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi, agar subsidi tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar benar berhak menerima subsidi.

“Karena kuota terbatas, konsumennya harus diatur, karena BBM Subsidi terdiri dari 3 elemen, yakni Kuota telah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah, Harganya sudah ditentukan oleh Pemerintah, Konsumennya sudah ditentukan,” jelasnya.

Sebagaimana di ketahui bahwa BBM sampai saat ini merupakan salah satu sumber energy yang memegang peranan penting dan strategis dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.

“Salah satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi di seluruh NKRI.,” tandasnya.

Peserta kegiatan Sosialisasi Sinergitas BPH Migas dan DPR RI dihadiri Yulian Gunhar anggota DPR RI- Komisi VII, Jialyka Maharani DPD RI, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatra Bagian Selatan