TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Objek sengketa Tanah di Jalan Perumahan Yasera Damai Regency PT Bima Sakti Jaya, Kecamatan Kalidoni mendengarkan keterangan saksi- saksi dari penggugat untuk diberikan kesempatan menggunakan haknya.
Saksi -saksi penggugat dari pejabat setempat perwakilan Kelurahan Kalidoni, ketua RT 36, RT 50, dan Pemilik tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Rabu (21/6/2023).
Penggugat sekaligus pemilik tanah Cecep Arijaya melalui Kuasa Hukumnya Rilo Budiman SH didampingi M. Abyan Zhafran SH, M. Axel F SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH dipersidangan tadi jelas sangat terang menyatakan bahwa ada beberapa sengketa objek terkait dengan adanya batas wilayah.
“Disini tegas ada SK Walikota diterangkan oleh Perwakilan Lurah melalui surat tugas di tunjukkan kepada Majelis Hakim, bahwa memang betul tanah tersebut objek sengketa. Berdasarkan surat kepemilikan warga dan pejabat sekitar menyakinkan kepada Majelis Hakim bahwa itu adalah benar dan tidak ada kekeliruan sama sekali,” kata Rilo kepada awak media, Rabu (21/6/2023).)
Oleh sebab itu, “Kami sangat optimis adanya gugatan yang di layangkan. Pertanyaan pertanyaan dari Majelis Hakim terkait masalah kekeliruan, sesuai dengan kepemilikan surat pengakuan hak, pengoperan hak di notaris,” ujarnya.
Dijelaskan Rilo, Surat Pengoperan hak itu di mulai dari tahun 1997 diperbaharui dan di daftarkan secara resmi di Kelurahan Kalidoni pada tahun 2013.
Sesuai ruas wilayah berdasarkan surat tanah 110×70 meter atau 7700 meter. Dari surat pengakuan hak tergugat juga melampirkan alat bukti diri sertifikat hak milik SHM diterbitkan tahun 2019.
“Tadi ditegaskan pejabat Kelurahan Sei Selincah dengan objek sengketa itu sangat jauh. Artinya disini ada timbul dugaan pelanggaran hukum lainnya. Makanya, nanti kita akan berdiskusi langkah langkah apa yang akan di tempuh,” paparnya.
Masih dikatakan Rilo, setelah mendengarkan keterangan para saksi Penggugat hari ini, selanjutnya mendengarkan keterangan dari saksi dari pihak lawan (Tergugat) tanggal 5 Juli 2024.
Nanti kita lihat saksi saksi yang akan di hadirkan. Mungkin semakin terang pembuktian di pengadilan. Semaksimal merucut juga objek sengketa mereka bukan di wilayah objek yang mereka kerjakan saat ini,” cetusnya. (WN)