TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Amin Rais selaku Ketua dari Tim Kuasa hukum Letkol (Purn) Ecep Arjaya sebagai penggugat kembali melakukan upaya bersurat ke DPD REI dan APERSI selaku Wadah Organisasi Perumahan yang menaungi para developer di wilayah Sumsel guna mencari win win solution terkait persoalan sengketa lahan milik kliennya selain upaya gugatan atas Perkara pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni, Kota Palembang, senin (15/1/2024)
Selain Bersurat ke DPD REI dan APERSI Amin Rais dan Penggis menjelaskan , bahwasanya ini juga lanjutan dari gugatan yang dilayangkan di pengadilan negeri dengan nomor perkara 203/ pdt.g/2023/Pn.Plg, perihal surat permohonan pemblokiran sertifikat berdasarkan nomor 6731 atas nama Sri Wahdiyah Pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni jabatan Direktur PT. BIMA SAKTI JAYA.
Tim Kuasa hukum Letkol (Purn) Ecep Arjaya, diketuai Amin Rais SH, tim Suwito Winoto SH, Penggis SH, MH, A Rilo Budiman SH, M. Axel SH , Febryansyah SH MH dan Philus Piter Sogen SH
Sehubungan dengan ini. kami juga mengajukan blokir atau tidak ada memproses, jual beli, pengoperan dan balik nama atas sertifikat tanah tersebut.
“Selain BPN Kota Palembang, kita tembuskan ke Gubernur, Walikota, Kanwil BPN Sumsel, Bank BTN, Bank Sumsel Babel (BSB), BSI, Mandiri, BCA, BRI Kelurahan Kalidoni, Sei selincah dan Srimulya, Sumsel,” kata ketua tim Amin Rais, SH.
“Dengan mengajukan permohonan serta tembusan tersebut, sambung Amin Rais SH agar klien nya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang sudah dikuasai serta dibangun perumahan oleh developer tersebut,” tandasnya.(#)