TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E., yang juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, membuka Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Acara ini diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha perkebunan sawit di Sumsel, dengan harapan perkebunan sawit yang ada dapat memenuhi prosedur dan memiliki HGU yang jelas. “Ini sangat penting bagi Provinsi Sumatera Selatan, mengingat sawit menjadi komoditas unggulan dan mempunyai nilai yang luar biasa. Regulasi yang ada saat ini dapat memberikan optimalisasi terhadap industri sawit,” ujar Elen.
Elen menekankan bahwa HGU dan FPKM adalah dua regulasi penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang perkebunan di Sumsel. “HGU menentukan hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha dalam mengelola lahan, sedangkan FPKM mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” jelasnya.
Untuk mempercepat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM, Elen menyarankan langkah-langkah seperti akselerasi dan edukasi bagi perusahaan dan masyarakat tentang pentingnya regulasi ini, serta mendorong kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola lahan yang telah diberikan. “Manfaatkan kegiatan ini dengan baik. Kita juga serius mengawal ini,” katanya.
Elen memastikan bahwa keterbatasan informasi, data, dan sinkronisasi tidak akan menjadi alasan dalam memperlambat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM. “Peran pemerintah sudah ada, telah difasilitasi dengan kegiatan yang sedang kita hadiri saat ini yang menjadi solusi, sehingga bapak ibu sekalian yang mempunyai usaha sawit bisa mempedomani ini,” tegasnya.
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Farah Heliantina, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Sumsel. “Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU. Oleh karena itu, kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalkan tata kelola di industri sawit,” ujarnya.
Farah menegaskan bahwa Desember 2024 adalah batas waktu bagi para pelaku usaha sawit di Sumsel untuk memiliki HGU. “Di Sumsel, terdapat 50 perusahaan yang belum memenuhi HGU, dan diharapkan pada Desember nanti semuanya sudah memilikinya,” tegasnya.
Usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel meliputi area seluas 1,23 juta hektar, terdiri dari perusahaan perkebunan seluas 711.012 hektar (53%) dan perkebunan rakyat (plasma dan swadaya) seluas 534.755 hektar (47%). Produksi CPO sebesar 3,4 juta ton per tahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 Kepala Keluarga. Terdapat 277 perusahaan perkebunan dan 88 industri pengolahan kelapa sawit dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton per jam. Sumsel merupakan produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara nasional dan nomor 3 di Pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dan nilai ekspor sebesar 209.661 ribu USD.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumsel dan anggotanya, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudhi Syamsuri, dan Kakanwil BPN Sumsel, Asnawati.













