TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang, H. Jamak Udin, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat oleh Ketua DPD Grib Jaya Sumsel. Menurut H. Jamak Udin, pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan AD-ART Grib Jaya yang seharusnya diikuti dengan proses dan mekanisme yang jelas.
“Jika memang ada kesalahan, seharusnya dilakukan teguran atau surat peringatan terlebih mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Namun, tindakan pemberhentian ini dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar,” ujar H. Jamak Udin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ketua DPD Grib Jaya Sumsel yang belum dilantik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemberhentian. “Saya adalah orang hukum, dan saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Apalagi, media yang memberitakan ini tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu akan kami somasi berdasarkan UU ITE,” tegasnya.
Dalam langkah selanjutnya, DPC Grib Jaya Kota Palembang akan mengumpulkan para Ketua PAC se-Kota Palembang untuk menyatakan dukungan kepada H. Jamak Udin. Ia juga memastikan bahwa persoalan ini akan dibawa ke tingkat DPP agar diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.
H. Jamak Udin juga mengimbau seluruh anggota Grib Jaya Kota Palembang untuk tetap tenang dan tidak bersikap arogan, meskipun dalam posisi yang merasa terzolimi. “Biarlah kita mengalah, tapi kita akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.(WN)













