PALEMBANG, TRIKPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perubahan penting dalam aturan Undang-Undang Pilkada yang mengatur pencalonan kepala daerah. Perubahan ini berfokus pada metode penghitungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang kini memungkinkan partai-partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mencapai ambang batas persentase kursi di DPR.
Didampingi tim SAKAHIRA Law Firm, A Rilo Budiman, SH, juru bicara Calon Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, menyambut positif keputusan MK ini. Menurutnya, perubahan tersebut mencerminkan rasa keadilan yang lebih besar dalam proses demokrasi.
“Putusan ini mengutamakan prinsip keadilan karena threshold sebelumnya mengharuskan 25 persen dari jumlah suara. Dengan adanya keputusan ini, proses menjadi lebih adil dan diharapkan dapat menghindari atau meminimalisir lawan kotak kosong,” ujarnya dalam wawancara pada Rabu (21/8/2024).
Rilo juga menegaskan bahwa dengan atau tanpa keputusan MK, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam, tetap akan maju dalam Pilkada Palembang.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendaftarkan diri ke KPU sebagai langkah tindak lanjut dari keputusan MK ini,” ungkap Rilo.
Ia juga menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan angin segar bagi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam, serta bagi semua pasangan calon di Indonesia yang berhadapan dengan kotak kosong.
“Ada 34 wilayah di Indonesia yang akan menghadapi kotak kosong. Keputusan MK ini akan merubah strategi di berbagai daerah, dan ini adalah salah satu kejutan yang mungkin bisa menjadi sorotan karena setiap hari ada perkembangan baru,” tutupnya. (WN)













