TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Praktik gratifikasi dan korupsi di Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan, dengan berbagai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran 2023 yang menunjukkan kelebihan pembayaran dan pelanggaran lainnya.
Setelah penetapan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas sebagai tersangka korupsi pada April 2024, kini DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait izin lahan perkebunan.
Andespa, Ketua Tim Khusus DPD GRIB Jaya Sumsel, menjelaskan kepada media bahwa pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas sebagai tersangka. “PKN (Perhitungan Kerugian Negara) telah mencapai Rp 900 miliar. Kami juga meminta agar laporan dugaan gratifikasi yang telah kami laporkan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Senada dengan itu, Satria Amri Ramadhan, S.Ip., M.M., tenaga ahli pemerintahan sekaligus Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel, menyatakan, “Tidak ada pemerintah yang sepenuhnya bersih. Praktik gratifikasi dan korupsi telah menjadi sistem yang masif. Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kami akan terus memantau dan memberantas praktik gratifikasi dan korupsi di wilayah ini, meskipun ada oknum-oknum yang mencoba melobi atau berkolusi. Kami akan tetap bergerak demi kepentingan publik,” ujar Satria.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan korupsi di Musi Rawas, menjadikan wilayah tersebut semakin mendapat perhatian publik. (Agung)














