TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Puluhan anggota Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumatra Selatan menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan pada Senin, 2 September 2024. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Umum LSM tersebut, Heryadi (Aduk), yang juga bertindak sebagai koordinator aksi, didampingi oleh Iman sebagai koordinator lapangan.
Dalam orasinya, Heryadi menegaskan bahwa hukum di Indonesia menganut sistem campuran yang terdiri dari hukum umum, hukum agama, dan adat, yang semuanya memiliki kontribusi awal terhadap pengembangan hukum di Indonesia.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran hukum terkait Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Heryadi mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dalam program optimasi lahan “Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani” (Serasi) yang dibiayai oleh APBN tahun 2019 sebesar Rp335 miliar, yang diduga merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar.
Heryadi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh mantan Bupati Banyuasin, yang disebut telah memasang pompa air di lahan persawahan pribadinya seluas 100 hingga 200 hektar di Desa Soak Tapeh, Banyuasin, yang diduga turut berkontribusi pada kerugian negara.
Massa aksi mengajukan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, antara lain:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan korupsi terkait kegiatan optimasi lahan Serasi di Banyuasin.
2. Mendesak pemeriksaan pemasangan pompa air di lahan milik mantan Bupati Banyuasin yang diduga menggunakan anggaran dari program tersebut.
3. Menuntut penangkapan dan pemidanaan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk mantan Bupati Banyuasin, sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor.
4. Meminta tindakan tegas terhadap mantan Bupati Banyuasin atas dugaan intimidasi dan ancaman terhadap mereka yang berseberangan dengan keputusannya, termasuk dugaan pembunuhan berencana terhadap aktivis, pengacara, dan wartawan.
5. Mengimbau Kejaksaan Tinggi memeriksa KPA terkait kegiatan optimasi lahan yang diduga menjadi ajang korupsi berjamaah.
6. Mendesak penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi backing mantan Bupati Banyuasin dalam dugaan korupsi tersebut.
Aksi demonstrasi ini diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. “Silakan masukkan surat-suratnya ke PTSP, kami akan menindaklanjutinya dan menyampaikan kepada pimpinan,” ujar Vanny.