Oknum ASN Pemkot Prabumulih Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Rp 3,5 Miliar, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum

TRIKPOS, COM, PRABUMULIH, 26 September 2024 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Pemkot Prabumulih berinisial “IM” diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh “IM” dari seorang rekan bernama Essy Meliyuni (37) dengan dalih untuk melunasi tunggakan pembayaran listrik Pemkot Prabumulih.

Kasus ini berawal pada tanggal 27 Oktober 2023, ketika “IM” menghubungi Essy melalui WhatsApp dan meminta dana talangan sebesar Rp 3,5 miliar. Dalam komunikasinya, “IM” mengaku membutuhkan dana tersebut untuk membayar tagihan listrik Pemkot Prabumulih dan bahkan menunjukkan bukti tagihan dalam format PDF kepada Essy. Selain itu, “IM” juga mengklaim sebagai keponakan Walikota Prabumulih saat itu, guna meyakinkan Essy.

Dalam pertemuan berikutnya, “IM” menyerahkan dua lembar cek dengan nominal masing-masing Rp 1,960 miliar dan Rp 2,6 miliar, sebagai jaminan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu setengah bulan. Namun, setelah jatuh tempo, “IM” tidak memberikan kepastian pengembalian dana, memaksa Essy Meliyuni, didampingi tim kuasa hukumnya, untuk menempuh jalur mediasi.

Kuasa hukum Essy, Ade Rahmayanti, SH, Roy Lifriadi, SH, dan Delly Adriansyah, SH, telah melakukan berbagai upaya mediasi dengan keluarga “IM”, termasuk istrinya, orang tuanya, serta pihak-pihak terkait di Pemkot Prabumulih seperti Kepala Bagian Hukum dan Penjabat Sekda. Namun, hingga kini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan hanya janji-janji yang diterima dari pihak keluarga “IM”.

Pada 16 Agustus 2024, Essy Meliyuni bersama kuasa hukumnya mendatangi bank untuk mencairkan cek yang diberikan “IM”, namun saldo dalam rekening tersebut tidak mencukupi alias kosong. Merasa tertipu dan mengalami kerugian besar, Essy Meliyuni melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Sumatera Selatan.

“Saat ini, laporan penggelapan dana tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Ade Rahmayanti, SH, kuasa hukum Essy, pada Kamis (26/09/2024). Pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi kliennya yang telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan “IM”.

Penulis : Iwan

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f