Mohon Keadilan, Penahanan Marrohati Melebihi Putusan Pengadilan, Advokat Suwito Desak Pembebasan

Ketua DPD Ferari Sumsel Suwito Winoto dampingi klien Mardian (suami) jumpa pers, Selasa (8/10)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (DPD Ferari) Sumatera Selatan, Suwito Winoto, SH, MH, menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penahanan Marrohati bin Mat Ali sebagai pelanggaran hukum yang serius. Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (8/10/2024), Suwito menegaskan bahwa kliennya telah menjalani penahanan yang melebihi masa hukuman yang ditetapkan pengadilan.

Marrohati, yang divonis 3 bulan 15 hari penjara pada 12 September 2024 oleh Pengadilan Negeri, seharusnya telah dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 105 hari. Namun, hingga saat ini, Marrohati masih berada dalam tahanan selama 109 hari. “Ini melanggar Pasal 22 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan harus dihentikan jika masa penahanan sudah sama atau melebihi hukuman yang dijatuhkan,” jelas Suwito.

Tindakan JPU yang belum membebaskan Marrohati dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ferari Sumsel telah mengajukan permohonan pembebasan dan sedang mempersiapkan gugatan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Mereka juga akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk memastikan hak-hak kliennya dipulihkan.

Sambung Mardian, suami Marrohati, dengan penuh harapan meminta keadilan atas penahanan istrinya. Ia menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah inkrah, namun istrinya belum juga dibebaskan. “Kami orang kecil hanya ingin keadilan. Istri saya sudah menjalani hukuman sesuai putusan, tapi belum dibebaskan. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Jaksa Agung, dan Komnas HAM bisa membantu kami,” ucap Mardian sambil terisak mohon keadilan.

Mardian juga menyampaikan bahwa istrinya, yang divonis karena kasus penganiayaan, meninggalkan seorang anak berusia 7 tahun yang kini harus dititipkan kepada tetangga karena dirinya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Suwito menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan akan mengajukan praperadilan jika keadilan tidak segera ditegakkan.

Penulis : Iwan