Supir Truk Divonis 10 Bulan Penjara karena Angkut Minyak Ilegal

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Suhendang, seorang supir truk, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah terbukti mengangkut 10.000 liter minyak olahan ilegal jenis solar. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH dalam sidang pada Rabu (9/10/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas keterlibatannya dalam tindak pidana pemalsuan dan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa dokumen resmi. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Suhendang,” tegas Eduward saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Suhendang dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengenai pengangkutan minyak olahan jenis solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Polisi segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sebuah truk Isuzu putih-oranye yang membawa tangki berisi minyak olahan tanpa dokumen resmi. Suhendang dan barang bukti kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (red)