TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Besok, nasib empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan ditentukan dalam sidang putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang menewaskan siswi SMP berinisial AA di Talang Kerikil, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Benar, sidang besok akan menjadi agenda putusan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk kasus ini,” jelas Vanny.
Saat ditanya mengenai alasan di balik tuntutan pidana mati terhadap salah satu ABH berinisial IS, Vanny menyebutkan bahwa IS merupakan otak utama dalam kasus ini, yang juga melibatkan tiga ABH lainnya.
“Perbuatan IS sangat sadis dan tidak pantas dilakukan oleh anak seusianya. Selain itu, hukuman mati diusulkan agar memberikan efek jera, sehingga tindakan serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Vanny juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka, tidak hanya di sekolah tetapi juga dalam lingkungan pergaulan sehari-hari.
“Orang tua perlu memberikan edukasi di luar pendidikan formal agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut IS dengan hukuman mati, setelah terbukti menjadi dalang dari pembunuhan serta rudapaksa terhadap AA yang berujung pada kematian korban. (red)