PALEMBANG – Terdakwa Gilang Irwiansyah warga jalan Mataram Kertapati Kota Palembang, di vonis majelis hakim 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara dalam persidangan di PN Palembang. Karena memiliki sabu-sabu 2,5 gram yang disimpan dalam rumah.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Edi Fahlawi SH MH, menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsider 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberatkan kepada terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa menyatakan terima putusan tersebut.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, S.H, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp.800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Diketahui dari laman Sipp PN Palembang kronologis kejadian bermula Tim Anggota Reserse Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitaran Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang.
Setelah mendapat informasi yang akurat mengenai ciri-ciri orang yang sering melakukan transaksi di area tersebut, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah kakeknya.
Pada saat penangkapan, Tim Anggota Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah, saat digeledah ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,54 gram yang disimpan dalam kotak sepatu bekas merek Fladeo yang terletak di dalam kamar rumah dan uang pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.











