Prof Febrian Tanggapi Putusan PN Palembang Kasus Jual Beli Ruko, Tergugat Memiliki Peluang Pengajuan Banding
TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam kasus gugatan perdata terkait jual beli tanah dan bangunan ruko batu alam di Jalan R. Sukamto, Palembang, yang melibatkan Kuspuji Handayani sebagai penggugat dan Eka Susanti sebagai tergugat 3, menuai perhatian pengamat hukum. Kasus ini, yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2024/PN Palembang, mengundang reaksi dari Prof. Dr. Febrian, SH, MS, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Dalam wawancaranya pada Selasa (22/10/2024), Prof. Febrian menjelaskan bahwa tergugat 3, Eka Susanti, masih memiliki peluang untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Menurutnya, pengadilan tingkat kedua akan menguji penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama.
“Tentu bagi tergugat 3, bisa melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding,” ujar Prof. Febrian. Ia menambahkan bahwa proses banding akan mengkaji apakah penerapan hukum oleh hakim pada tingkat pertama sudah sesuai. Jika prosedur pembelian aset dilakukan secara benar dan tidak menyalahi hukum, maka ada peluang untuk membuktikan hal tersebut di tingkat banding.
Prof. Febrian juga menekankan pentingnya pembuktian sahnya kepemilikan aset dalam kasus ini. “Membeli barang harus berdasarkan atas barang yang sah dan pemilik yang sah. Jika ada dokumen yang tidak sah, itu bisa membatalkan keseluruhan transaksi,” jelasnya.
Menurut Prof. Febrian, salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah memverifikasi apakah hak kepemilikan tanah sah dan apakah ada kelalaian dalam proses pencatatan, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di tingkat administrasi lainnya. Ia menyatakan bahwa tergugat 3, sebagai pembeli yang beritikad baik, harus dilindungi oleh hukum, dan hak-haknya harus dijaga.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PN Palembang mengabulkan sebagian gugatan Kuspuji Handayani dan membatalkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7874/8 Ilir. Tergugat 3 juga dihukum untuk mengosongkan objek sengketa dan, bersama tergugat lainnya, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar secara tanggung renteng.
Prof. Febrian menutup dengan menyatakan bahwa hak pembeli yang beritikad baik harus diperjuangkan melalui upaya hukum banding agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini. (red)