TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota terkait implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Palembang pada Selasa (22/10/2024).
Pj Gubernur Elen Setiadi menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang akan digunakan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor.
“Opsen pajak MBLB memerlukan Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Elen menyampaikan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber pajak potensial bagi daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menjelaskan bahwa perjanjian ini akan mempercepat proses penerimaan pajak secara real time. Besaran opsen PKB dan BBNKB akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah kabupaten/kota dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sekretaris Daerah Sumsel, Drs. H. Edward Candra, melaporkan bahwa realisasi PKB hingga 30 September 2024 mencapai 72,68% dari target. Perjanjian ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah menjelang diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Januari 2025. (red)