TRIKPOS,COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus. Sidang yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward SH, MH, yang meminta agar Herman Deru hadir secara langsung dalam persidangan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, yang menuntut pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 11 miliar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan, dengan hakim menekankan pentingnya kehadiran kedua belah pihak untuk memfasilitasi negosiasi langsung antara penggugat dan tergugat. Namun, prinsipal dari pihak tergugat, yakni Herman Deru, belum hadir dalam persidangan tersebut.
Hakim Eduward menegaskan pentingnya keterlibatan langsung dari tergugat untuk menghindari kesan mencampuradukkan antara urusan publik dan pribadi. “Kasus ini merupakan perkara pribadi. Mengingat tergugat belum lagi menjabat, sebaiknya beliau menunjukkan itikad baik dalam menghadapi proses hukum,” ujar Hakim Eduward.
Di sisi lain, Mutiara RZ, kuasa hukum Arifia, menyampaikan bahwa kerja sama antara kliennya dan tergugat dimulai sejak 2018, dengan proyek selesai pada 2021. “Tergugat seharusnya melunasi sisa pembayaran proyek yang mencakup pembangunan Villa Gandus beserta fasilitas pendukungnya,” ungkap Mutiara usai sidang.
Tim kuasa hukum tergugat, yang diwakili oleh Welly Angga Nugraha, memilih tidak berkomentar setelah sidang. Pada sidang sebelumnya, Welly menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi sesuai ketentuan pengadilan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal,” ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atas gugatan ini. (#)