TRIKPOS.COM, RIAU | Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Operasi ini menegaskan komitmen pemberantasan penyelundupan sumber daya kelautan yang melibatkan jaringan lintas negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter, penyelundup berencana mengangkut benih lobster menggunakan “kapal hantu” berkecepatan tinggi. Lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.
Tim gabungan kemudian melakukan patroli intensif di perairan Karimun hingga Bintan, yang dikenal sebagai rute penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB di perairan Pulau Numbing, tim berhasil mendapati kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi benih lobster. Saat dihentikan, kapal tersebut melarikan diri, menyebabkan tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan, meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan baling-baling kapal. Mereka segera dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang, sementara satu tersangka dan barang bukti diamankan ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Operasi ini berhasil menyita 151.000 ekor benih lobster, dengan estimasi kerugian negara Rp15,1 miliar, Satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin), Satu telepon genggam yang digunakan dalam operasional.
Keempat tersangka memiliki peran spesifik, SL (Operator mesin kapal), DK ( Koordinator rute dan penunjuk arah) SY( Kapten kapal),
JN ( Operator mesin kapal).
Benih lobster yang disita telah dilepasliarkan kembali di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, sebelum dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk ekspor, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.
Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen mengembangkan kasus ini dengan menargetkan pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Operasi ini menandai langkah signifikan dalam mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional. (#)