MUBA  

Penjabat Bupati Muba Hadiri Rapat Paripurna, Lima Raperda Disetujui Jadi Perda

TRIKPOS.COM, SEKAYU – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. Sandi Fahlepi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-9 di Ruang Paripurna DPRD Muba, Senin (2/12/2024). Agenda rapat meliputi penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba Tahun 2024, serta pengambilan dan penandatanganan keputusan bersama antara Pj Bupati dan DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Apriyadi, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Hasil pembahasan enam Raperda disampaikan oleh juru bicara masing-masing Pansus. Pansus I Indra Kusuma Jaya menyampaikan
Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muba Tahun 2025-2044 dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Pansus II Tapriansyah menyampaikan Raperda Pengelolaan Taman dan Pemakaman, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba Tahun 2024-2044.

Pansus III Aan Cipta Mandiri menyampaikan Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muba Tahun 2024-2044.

Para Pansus berharap agar semua Raperda yang telah dibahas dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah penyampaian hasil pembahasan, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Pj Bupati dan DPRD Muba. Dalam pendapat akhirnya, Pj Bupati H. Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen mereka dalam memberikan rekomendasi terhadap lima dari enam Raperda yang diusulkan Pemkab Muba.

Adapun lima Raperda yang telah disetujui menjadi Perda adalah :

1. Pemajuan Kebudayaan Daerah.

2. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muba Tahun 2024-2044.

3. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

4. Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2024-2049.

5. Pengelolaan Taman dan Pemakaman.

Sementara itu, satu Raperda, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba Tahun 2024-2044, disepakati untuk diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mendapatkan persetujuan substansi sebelum diproses lebih lanjut.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Muba atas kerja keras dan dukungannya. Dengan disetujuinya lima Raperda menjadi Perda, kita berharap pembangunan di Muba semakin terarah dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Sandi Fahlepi.(#)