TRIKPOS.COM, JAMBI, 18 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jambi menggelar persidangan dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN Jambi. Sidang ini menghadapkan pihak tergugat, Hartati, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Muhammad Unggul Garfli, S.H. sebagai ketua tim, bersama A. Rilo Budiman, S.H., Amin Rais, S.H., dan M. Abyan Z., S.H., melawan penggugat, Sudiwan Dinarya.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban tergugat atas gugatan yang diajukan penggugat. Dalam penyampaiannya, kuasa hukum tergugat membantah seluruh dalil yang dikemukakan penggugat. Mereka menegaskan bahwa penggugat telah melakukan kesalahan dan tidak cermat dalam menyusun gugatannya.
Menurut pihak tergugat, dalil-dalil yang disampaikan penggugat hanya berdasarkan narasi sepihak, tanpa bukti yang kuat, dan bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Kuasa hukum tergugat juga menyatakan bahwa penggugat telah keliru dalam menetapkan pihak tergugat (error in persona). Mereka menegaskan bahwa tergugat tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.
“Jika terdapat dua versi kepemilikan tanah, menurut tergugat, seharusnya penggugat menggugat pihak lain yang diduga memiliki tanah tersebut atau pihak yang memberikan izin kepada tergugat untuk menempati tanah tersebut. Tergugat sendiri hanya bertindak sebagai pihak yang diberi izin menempati dan mengurus tanah oleh ahli waris,” ungkap Garfli dan tim.
Selain itu, pihak tergugat mempertanyakan keabsahan dan keotentikan dokumen-dokumen yang dijadikan dalil oleh penggugat dalam gugatannya. Kuasa hukum tergugat menolak semua dalil penggugat kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat.
Dalam sidang ini, kuasa hukum tergugat meminta Majelis Hakim untuk Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat secara keseluruhan, Menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel), keliru pihak (error in persona), dan kurang pihak (plurium litis consortium).
” Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) dan Membebankan biaya perkara kepada penggugat,” sambungnya.
Dalam pokok perkara, tergugat meminta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, serta menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Tergugat juga berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan tidak merugikan kepentingan hukum tergugat, yang hanya bertindak sebagai penjaga tanah atas izin ahli waris Sayid Muhammad Saleh Al Hasny, yaitu Lukman.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. (WN – Tim)