Aksi Tolak PPN 12 Persen Serahkan Petisi ke Setneg, Siap Gelar Aksi Lanjutan jika Tuntutan Diabaikan

TRIKPOS.COM, JAKARTA – Perwakilan massa aksi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menyampaikan tuntutan serta petisi kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Mereka memastikan bahwa surat tuntutan dan petisi telah diterima secara administrasi oleh pihak Setneg.

“Diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang hanya secara administrasi, tidak ada tokoh atau pejabat yang menemui. Tapi ini bukti iktikad kami bahwa kami sudah menempuh jalur resmi,” ujar Risyad Azhary, Koordinator Aksi, kepada wartawan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Risyad menyatakan, meskipun petisi telah diterima, pihaknya tetap akan mengawasi perkembangan kebijakan tersebut. Mereka menunggu kepastian mengenai pembatalan kenaikan PPN 12 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Kalau setelah ini tidak ada tindak lanjut, berarti pemerintah tidak berpihak pada kami. Harapannya, tuntutan ini didengar, dipertimbangkan, dan kenaikan PPN 12 persen dibatalkan sepenuhnya,” tegasnya.

Risyad menyebut pihaknya akan memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2025, saat rencana pemberlakuan PPN 12 persen dimulai. Jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan tersebut, mereka siap menggelar aksi lanjutan.

“Kalau dipaksakan, kami akan turun aksi lagi. Kami akan terus memperjuangkan pembatalan penuh atas kenaikan PPN ini,” pungkasnya.

Massa aksi menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas terhadap ekonomi masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi rakyat dan mempertimbangkan kebijakan ini dengan bijak. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f