BPJS Kesehatan di Ogan Ilir Ditangguhkan, Begini Penjelasannya

BPJS Kesehatan Ogan Ilir

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluhkan penangguhan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen KIS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Banyak warga mempertanyakan alasan penghentian layanan ini dan bagaimana nasib mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hendra Kurniawan, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, memberikan penjelasan resmi terkait situasi ini.

“Penghentian layanan peserta JKN, khususnya segmen PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, disebabkan oleh berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada 31 Desember 2024,” jelas Hendra.

Meski demikian, Hendra memastikan bahwa peserta dari segmen lain masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.

Segmen yang tidak terdampak penangguhan ini meliputi PBPU Mandiri (Peserta yang mendaftar secara individu), PPU Badan Usaha (Pekerja di perusahaan yang aktif membayar iuran), PPU ASN/TNI/POLRI (Pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri), PBI APBN (Peserta yang ditanggung oleh pemerintah pusat), PBPU Pemda yang ditanggung Pemerintah Provinsi Sumsel.

BPJS Kesehatan berharap kerja sama dengan Pemkab Ogan Ilir dapat segera diperpanjang. “Saat ini, proses perpanjangan kerja sama masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi dampak dari penghentian sementara ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa warga terdampak tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas di wilayah Ogan Ilir.

Warga yang terdampak diimbau untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di puskesmas sembari menunggu kejelasan kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan.

Pemkab Ogan Ilir diharapkan segera mengambil langkah untuk mempercepat proses perpanjangan kerja sama agar masyarakat tidak kehilangan hak mereka dalam mengakses pelayanan kesehatan. (Wan)