OTT di Disnakertrans Sumsel : Dugaan Pemerasan Penerbitan Izin K3

PALEMBANG, TRIKPOS .com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

OTT ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah menerima laporan adanya praktik gratifikasi yang meresahkan para pengusaha dan investor di wilayah tersebut. Kepala Kejati menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk melaksanakan operasi ini, mengingat Kejati sedang menangani kasus-kasus besar lainnya.

Kronologi OTT

Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kepala Kejati Sumatera Selatan menerima laporan lisan dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi di Disnakertrans. Setelah menerima laporan, Kepala Kejati memanggil Kepala Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk membahas langkah operasi.

Tim Kejari Palembang kemudian memantau aktivitas Kepala Disnakertrans berinisial DM. Setelah informasi dinilai lengkap, tim bergerak ke kantor Disnakertrans dan melakukan penggeledahan. Dari ruangan Kepala Disnakertrans, ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp 39.200.000 di bawah meja kerja,
Uang tunai Rp 4.400.000 dalam tas pribadi DM, Uang Rp 75.000.000 beserta uang dolar Singapura di mobil DM.

Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman pribadi DM, ditemukan Uang tunai Rp 50.000.000 dalam tas hitam, 117 amplop masing-masing berisi Rp 1.000.000, Logam mulia seberat 125 gram, Tiga BPKB kendaraan (dua motor dan satu mobil) dan Beberapa perhiasan berharga

Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 285.600.000, serta logam mulia dengan estimasi nilai sekitar Rp 200.000.000.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka DM Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, AL, Staf pribadi Kepala Disnakertrans. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Palembang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Operasi ini bertujuan melindungi para investor dari praktik korupsi yang merugikan iklim investasi di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Penyidikan juga mengamankan barang bukti tambahan berupa enam buku rekening, beberapa ATM atas nama pihak lain, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, yang akan ditelusuri lebih lanjut.

Tim Kejaksaan memastikan akan bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus ini agar praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dapat diminimalisir. (#)