LAHAT , TRIKPOS.com– Kodim 0405/Lahat menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Colt beserta tujuh butir amunisi dari seorang warga bernama Ny. JA. Penyerahan berlangsung di Kantor Koramil 405-02/Merapi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Kamis (16/01/2025).
Proses penyerahan ini bermula pada 14 Januari 2025, ketika seorang warga Kecamatan Merapi, Sdr. EH, melaporkan kepada Danramil 405-02/Merapi, Kapten Arm Arifin, mengenai keberadaan senjata api rakitan milik almarhum pamannya, Ishak M. Nur (Alm). Senjata tersebut ditemukan pada 30 Desember 2024 dan sempat disimpan oleh istrinya, Ny. JA.
Setelah mendapatkan arahan dari Kapten Arm Arifin, Sdr. EH menyampaikan saran kepada Ny. JA untuk menyerahkan senjata tersebut kepada pihak TNI. Atas kesadaran pribadi, Ny. JA, didampingi keluarganya, mendatangi Koramil 405-02/Merapi dan menyerahkan senjata api rakitan beserta lima butir amunisi pistol Colt dan dua butir amunisi kaliber 9 mm.
Penyerahan Senpira tersebut diterima langsung oleh Kapten Arm Arifin, disaksikan beberapa personel Koramil 405-02/Merapi. Proses ini didokumentasikan dengan Berita Acara Penyerahan untuk memastikan akuntabilitas.
Selanjutnya, senjata beserta amunisinya diserahkan kepada Kodim 0405/Lahat dan diterima oleh Pasi Log Kodim, Kapten Inf Sukerno, dengan disaksikan seorang Perwira Kodim. Seluruh barang bukti kini diamankan di Makodim 0405/Lahat.
Dandim 0405/Lahat, Letkol Inf Asis Kamaruddin, S.E., M.I.P., mengapresiasi kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kepercayaan seperti ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan merupakan hasil kerja keras TNI yang selalu hadir di tengah masyarakat untuk mengatasi kesulitan dan memberikan solusi nyata,” ujar Letkol Asis.
Ia menegaskan bahwa citra positif dan kedekatan TNI dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan program-program seperti ini.
Kodim 0405/Lahat berkomitmen terus menjalin kedekatan dengan masyarakat dan mendukung upaya menjaga keamanan serta ketertiban. TNI juga mengimbau masyarakat untuk bertindak sesuai koridor hukum dan menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki tanpa paksaan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (#)