LAHAT, TRIKPOS.com – Jasa Raharja Lahat bertindak cepat dalam menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha RX-King dengan nomor polisi BG 8663 DI yang dikendarai Ahmad Bayu Al Hajri dan sepeda motor Vespa Scooter dengan nomor polisi BG 6181 AI yang dikendarai Husna Zainal Fitra. Insiden terjadi ketika Ahmad Bayu Al Hajri, yang melaju dari arah Simpang Manak menuju Tanjung Payang, tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya hingga keluar jalur dan bertabrakan dengan Husna Zainal Fitra yang datang dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan ini, Husna Zainal Fitra meninggal dunia, sementara Ahmad Bayu Al Hajri mengalami luka ringan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PJ Jasa Raharja Samsat Pagar Alam, Ag Pratama, segera melakukan survei dan verifikasi terhadap keabsahan ahli waris korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan sebesar Rp 50 juta telah ditransfer ke rekening ahli waris pada Kamis, 30 Januari 2025. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Penyaluran santunan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arya menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Berkat pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat, Jasa Raharja dapat memberikan santunan dengan cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Jasa Raharja mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan semua pihak. (#)