Pemerintah Larang Agen Pertamina Jual LPG 3 Kg ke Pengecer, Dorong Pendaftaran Pangkalan Resmi

JAKARTA TRIKPOS com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong para pengecer untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi. Proses ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan usaha mereka dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami ingin mempersingkat mata rantai distribusi LPG agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai ketentuan. Pengecer justru kami dorong untuk menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan usahanya secara formal,” ujar Yuliot.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang distribusi LPG 3 kg. Dengan skema baru ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan harga yang merugikan masyarakat akibat rantai distribusi yang terlalu panjang.

Untuk mempermudah proses peralihan, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Dalam periode ini, pengecer diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

“Masa transisi ini penting agar tidak terjadi gangguan distribusi. Kami pastikan proses pendaftaran melalui OSS berjalan lancar dan bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang sesuai dengan ketentuan resmi. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f