PALEMBANG TRIKPOS com – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) pada periode 2010-2014 yang melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS) kembali mengalami penundaan. Hal ini terjadi karena tiga saksi, termasuk mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit, Jumat (7/2/2025).
Seharusnya, sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Aswari Rivai (mantan Bupati Lahat), Mahyudin, dan Edwar Chandra (Sekda Sumsel sekaligus Plh. Kadisnakertrans Sumsel). Namun, ketiganya tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari dokter.
Akibat ketidakhadiran para saksi, sidang yang dipimpin majelis hakim PN Palembang harus ditunda hingga Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
Kasi Pidsus Kejari Lahat, M. Fadli Habibi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak lima kali terhadap ketiga saksi tersebut.
“Hari ini seharusnya sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, tetapi mereka kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Ini sudah panggilan kelima bagi mereka, dan mereka merupakan saksi terakhir yang harus diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu, Gandhi Arius, kuasa hukum terdakwa Ir. Misri, menegaskan bahwa kehadiran para saksi ini mutlak diperlukan.
“Para saksi yang tidak hadir ini adalah saksi kunci yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara jelas. Ada saksi yang tahu persis proses keluarnya izin tambang, dan itu yang harus kami gali di persidangan,” tegas Gandhi.
Gandhi juga mempertanyakan alasan sakit yang diajukan saksi Aswari Rivai, sebab surat keterangan dokter tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita.
“Peran Aswari sangat penting karena saat menjabat sebagai Bupati Lahat, dialah yang mengeluarkan dua izin tambang yang menjadi inti perkara ini. Ada kejanggalan dalam perubahan titik koordinat izin tambang dari titik 38 ke titik 29 tanpa keterlibatan klien kami. Namun, pihak perusahaan justru bersikeras bahwa izin itu sah karena dikeluarkan oleh Bupati,” paparnya.
Gandhi Arius juga menyinggung peran Siti Zaleha, seorang pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan.
“Seharusnya, Siti Zaleha ini bukan saksi, tapi terdakwa. Sampai sekarang, Kejaksaan belum berani menetapkannya sebagai tersangka. Saya tidak tahu apakah harus menunggu Bapak Prabowo Subianto yang turun tangan,” tegasnya.
Menurutnya, Siti Zaleha memiliki peran krusial dalam penerbitan izin tambang yang bermasalah. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim segera mengeluarkan surat pemanggilan resmi agar saksi ini kembali hadir di persidangan.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 495 miliar ini, terdapat enam terdakwa, yaituEndre Saifoel – Dirut dan Komisaris PT ABS/PT BCS, Budiman Dirut PT ABS/PT BCS, Gusnadi Direktur/Komisaris PT ABS/PT BCS, Levi Desmiati – PNS Pelaksana Infeksi Tambang, Dinas Pertambangan Lahat, Ir. Misri – Pensiunan PNS, mantan Kadis Pertambangan Lahat, Syaifulah Umar – PNS, Pelaksana Tambang, Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.
Sidang lanjutan pada 10 Februari 2025 diharapkan dapat menghadirkan para saksi agar fakta hukum dalam perkara ini bisa terungkap secara jelas. (WN)