PALEMBANG TRIKPOS com| Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi demonstrasi di depan Parkside Hotel pada Sabtu (8/2/2025). Mereka menuntut penghentian operasional hotel dan melakukan penyegelan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran perizinan.
Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menyampaikan bahwa pembangunan Parkside Hotel, yang sebelumnya dikenal sebagai Intel Kosan Luky, diduga melanggar sejumlah regulasi, terutama terkait izin lingkungan dan Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
“Pelanggaran ini menunjukkan bahwa beberapa pengusaha di Palembang seolah tidak patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Amdal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa mengikuti aturan tata kota dan perizinan lingkungan, sehingga harus dibongkar sesuai Pasal 3 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aksi demonstrasi ini juga dipicu oleh tindakan manajemen Parkside Hotel yang diduga membongkar segel yang telah dipasang oleh Pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2024.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum karena segel tersebut adalah fasilitas negara. Hotel ini terus beroperasi meskipun berbagai aturan telah dilanggar. Oleh karena itu, kami bersama 40 organisasi masyarakat, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa menuntut agar Parkside Hotel ditutup dan operasionalnya dihentikan,” tegas Edi.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan secara simbolis sebagai bentuk desakan agar Pemkot Palembang segera mengambil tindakan tegas.
“Tadi sudah kita segel secara simbolis, dan kita tunggu Pemkot untuk menggemboknya secara resmi. Sampai izin-izin mereka lengkap, hotel ini tidak boleh beroperasi!” kata Edi dengan lantang.
Menurut Ketua DPW PEKAT Sumsel, Suparman Romans, kejadian ini menjadi peringatan bagi investor dan pejabat pemerintahan agar tidak main-main dengan regulasi.
“Jika aturan dilanggar, akan ada reaksi dari masyarakat. Kita tidak menolak investasi, tetapi aturan harus ditegakkan,” katanya.
Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, menyoroti masalah lain terkait keamanan struktur bangunan Parkside Hotel.
“Awalnya bangunan ini hanya tiga lantai, tetapi kini menjadi delapan lantai. Jika tidak ada kajian teknis yang benar, ini bisa berbahaya. Jangan sampai beberapa tahun ke depan, hotel ini roboh!” ujarnya.
Sementara itu, General Manager Parkside Hotel, Isti Budiono, mengakui bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Satpol PP terkait pembongkaran segel.
“Kami sudah dimintai keterangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Kami juga meminta maaf jika ada pernyataan yang menyinggung pihak tertentu. Tidak ada niatan kami untuk bersikap arogan,” katanya.
Hingga pukul 12.30 WIB, perwakilan Satpol PP belum hadir di lokasi. Massa pun akhirnya mengambil tindakan sendiri dengan menggembok hotel dan membakar ban di depan gedung sebagai bentuk protes. (Wan)