PALEMBANG, TRIKPOS com– Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Musi Palembang akan mulai dikenakan biaya tambahan untuk layanan pengolahan air limbah mulai Maret 2025. Kebijakan ini berlaku seiring dengan beroperasinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sei Selayur sejak 2024, yang otomatis menjadikan 400 pelanggan PDAM Tirta Musi sebagai pelanggan layanan air limbah.
Direktur Utama Perumda Tirta Musi, Ir. Andi Wijaya Adani, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022, pelanggan air minum secara otomatis juga menjadi pelanggan layanan air limbah.
Andi menjelaskan bahwa pelanggan pengelolaan air limbah terbagi menjadi dua jenis:
1. Onsite Customer – Pelanggan yang tidak tersambung dengan jaringan perpipaan, di mana penyedotan air limbah akan dilakukan secara berkala setiap tiga tahun sekali.
2. Offsite Customer – Pelanggan yang telah tersambung dengan jaringan perpipaan IPAL dan akan dikenakan tarif rutin sesuai kategori pelanggan.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif pengolahan air limbah ditetapkan secara flat. Pelanggan kategori 2B dikenakan biaya Rp17.300 per bulan, sedangkan kategori 2A sekitar Rp10.900, termasuk PPN 11 persen. Sementara itu, bagi pelanggan niaga, tarif ditetapkan sebesar 29 persen dari total rekening air minum mereka.
Mulai Maret 2025, PDAM Tirta Musi akan mencetak rekening tagihan air bersih dengan tambahan kolom pembayaran air limbah. Namun, bagi pelanggan yang belum menjadi pengguna layanan air limbah, tagihan akan tetap tercetak dengan nilai Rp0.
“Agar pelanggan tidak terkejut, kami sampaikan bahwa kolom tambahan ini akan muncul dalam semua tagihan air, meskipun pelanggan belum menggunakan layanan air limbah,” ujar Andi, Jum’at (7/2/2025).
Sementara itu, sistem pencetakan tagihan air limbah ini baru akan muncul saat pembayaran dilakukan melalui loket resmi PDAM Tirta Musi atau petugas penagih resmi. Untuk pembayaran melalui operator lain seperti e-commerce, kolom tagihan air limbah masih belum tertera meskipun tetap terbayar.
“Sebelumnya, 400 pelanggan yang sudah menikmati layanan air limbah ditagih secara manual, yang menyebabkan kendala dalam pembayaran online. Dengan sistem ini, ke depannya seluruh pelanggan dapat membayar secara daring,” jelas Andi.
Saat ini, layanan perpipaan air limbah telah tersedia di beberapa kawasan Palembang, seperti Jalan Merdeka, sekitar Kantor Walikota, Jalan Radial, dan rumah susun. Ke depan, Perumda Tirta Musi berencana memperluas jaringan layanan ke daerah lain, terutama di kawasan Bukit, Kecamatan Kalidoni, dan Kecamatan Sako yang berdekatan dengan IPAL Sei Selayur.
Penerapan rekening air limbah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah domestik. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan air limbah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan warga. (Wan)