PALEMBANG TRIKPOS com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh salah satu rumah sakit milik daerah di Palembang. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembebanan biaya obat terhadap pasien JKN akibat penggunaan obat di luar Formularium Nasional (Fornas).
Sebagai langkah koordinasi dan klarifikasi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, bersama Asisten Pemeriksaan Laporan, Dio Rivaldo dan Vidya Nirmala Sari, melakukan kunjungan ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang pada Kamis (13/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, M. Adrian Agustiansyah menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk sekaligus mempererat koordinasi dengan BPOM Palembang. “Selain untuk silaturahim, kami ingin mendalami laporan masyarakat yang kami terima agar dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Dio Rivaldo menjelaskan bahwa selain dugaan penyimpangan prosedur terkait pembebanan biaya obat bagi pasien JKN, tim pemeriksa juga menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan obat. Hal ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021, yang mencakup aspek pengadaan dan pemesanan obat dari salah satu Perusahaan Besar Farmasi dan Apotek di Palembang. “Kami berharap pertemuan ini dapat menggali informasi yang lebih mendalam untuk menyelesaikan laporan yang sedang kami tangani,” ungkap Dio.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar BPOM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc., menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Ombudsman dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Kami mengapresiasi pertemuan ini dan akan memperketat pengawasan sesuai kewenangan kami. Jika ditemukan pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021, kami akan mengambil langkah pembinaan yang diperlukan,” tegasnya.
M. Adrian menambahkan bahwa koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan obat dan makanan di Sumatera Selatan. “Kami berharap upaya ini dapat memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (WN)