HUKUM  

Dua Dokter RSUD BARI Dipersoalkan dalam Penanganan Bocah Korban Pembacokan, Ayah Lapor ke Polda Sumsel

kuasa hukumnya, Tomi, ayah VS bocah tujuh tahun yang menjadi korban pembacokan di depan Indomaret, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Sabtu (14/2/2015)

PALEMBANG, TRIKPOS com – Didampingi kuasa hukumnya, Tomi, ayah VS bocah tujuh tahun yang menjadi korban pembacokan di depan Indomaret, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Sabtu (14/2/2015) malam melaporkan dua dokter RSUD Palembang BARI ke Polda Sumsel. Laporan ini diajukan atas dugaan kelalaian dalam prosedur medis yang diterapkan terhadap anaknya.

Tomi mengaku baru menyadari bahwa luka bacok di tubuh anaknya tidak dijahit setelah jenazah hendak dikafani. Hal ini menjadi salah satu alasan utama ia menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Albani Andrian SH, dan diajukan ke SPKT Polda Sumsel dengan dua dokter berinisial AM dan AF sebagai pihak yang dipersoalkan.

Albani Andrian menjelaskan bahwa VS dilarikan ke RSUD BARI setelah insiden pembacokan. Namun, setelah sekitar 3,5 jam dirawat, bocah tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa mendapatkan tindakan medis yang dianggap maksimal.

Pada awalnya, pihak rumah sakit berencana menjahit luka korban setelah dilakukan pembiusan. Namun, sekitar 20 menit setelah prosedur dimulai, dokter bedah keluar dan menyatakan bahwa operasi batal dilakukan karena kondisi korban melemah akibat efek bius.

“Ayah korban mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan dokter anestesi saat anaknya dibius. Ia hanya berkomunikasi dengan dokter bedah yang berada di lantai dua rumah sakit,” ujar Albani, Minggu (26/1/2025).

Setelah sempat menunggu, Tomi kembali dipanggil oleh dokter AF, yang menyampaikan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena kondisi anaknya semakin drop akibat pembiusan.

VS akhirnya dipindahkan ke ruang PICU, di mana Tomi melihat perawat berusaha melakukan pemompaan dada untuk mengembalikan kesadaran anaknya. Namun, tak lama setelah itu, VS dinyatakan meninggal dunia.

Ironisnya, ketika hendak dikafani, Tomi dan keluarganya menemukan bahwa luka bacok anaknya masih terbuka dan belum dijahit sama sekali.

“Saya melihat sendiri luka anak saya masih terbuka. Saat itu, seorang perawat bahkan sempat bertanya, ‘Mau dijahit, Pak?’ Saya jawab, ‘Percuma, anak saya sudah meninggal.’ Setelah itu baru mereka menjahitnya,” ungkap Tomi.

Sementara itu, korban lain dalam insiden ini, Ariansyah, yang diduga menjadi target utama pelaku, masih dalam kondisi sadar dan telah dirujuk ke RSUP Muhammad Hoesin untuk perawatan lebih lanjut.

Albani menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan untuk menghakimi tenaga medis secara langsung, melainkan meminta kejelasan mengenai prosedur yang diterapkan dalam kasus ini. Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah, tetapi kami ingin rumah sakit memberikan penjelasan transparan mengenai penanganan korban,” tegasnya.

Menanggapi laporan ini, Kasubbag Humas RSUD BARI, Rully, menyatakan bahwa pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan bagian pelayanan medis untuk memahami kejadian tersebut secara lebih mendalam.

“Saya belum mendapatkan informasi lengkap dari bagian pelayanan medis. Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujar Rully saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh tenaga medis, pihak rumah sakit akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebelum mengambil keputusan, kami akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh agar semua pihak mendapatkan kejelasan,” tutupnya. (#)

http://trikpos.com/wp-content/uploads/2025/02/20250222_114137-1.jpg
a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f