Perkara Deliar Marzoeki, Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kabid Disnakertrans dan Direktur PJK3

PALEMBANG, TRIKPOS com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait penerbitan perizinan keterangan layak K3 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.

Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan staf pribadinya, Alex Rahman, yang sebelumnya terjerat dalam kasus ini, kini mendapat tambahan dua tersangka baru setelah pengembangan penyidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kedua tersangka tersebut adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni, Direktur Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Ario Gofar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3.

Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengkoordinasikan aliran dana suap terkait perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

Harni Rayuni, selaku perwakilan PJK3 PT Dhiya Aneka Teknik, diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnakertrans Sumsel.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Palembang menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Dugaan Manipulasi Perizinan Terkait Insiden Lift Gedung Atyasa

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Harni Rayuni diduga terlibat dalam penerbitan surat keterangan layak K3 bagi Gedung Atyasa, yang dikabarkan sebagai bentuk rekayasa untuk menutupi insiden kecelakaan kerja.

Kasus ini diduga berkaitan dengan kecelakaan lift barang di Gedung Atyasa yang menimpa Marta Saputra (41), kru lighting wedding organizer (WO) Aldila, yang mengalami putus lengan dan patah kaki.

Berdasarkan dugaan, pihak manajemen Gedung Atyasa tidak pernah melakukan perawatan berkala terhadap lift barang selama lebih dari tiga tahun. Namun, dengan adanya surat layak K3 yang diterbitkan oleh PT Dhiya Aneka Teknik, insiden tersebut seolah-olah terjadi akibat kelalaian kerja korban, bukan akibat kelalaian pengelola gedung.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat keterlibatan pejabat tinggi dan dampaknya terhadap keselamatan pekerja. Kejari Palembang memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skandal perizinan K3 ini. (Wan)