JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sempat mengumumkan penghentian sementara rekrutmen program beasiswa pendidikan dokter, dokter gigi, serta dokter spesialis/subspesialis tahun 2025 sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor DP.01.01/F.III/340/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Anna Kurniati, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Rekrutmen Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis/Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan tersebut yang dikutip Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Meskipun demikian, Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada penerima beasiswa yang saat ini masih aktif.
“Untuk peserta aktif penerima beasiswa, pembayaran komponen beasiswa akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Dibatalkan Sehari Kemudian
Namun, hanya sehari setelah surat pemberitahuan tersebut beredar, keputusan penghentian rekrutmen beasiswa itu dibatalkan oleh Kemenkes. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi IX DPR RI, yang menjadi mitra kerja Kemenkes di parlemen.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa pembatalan keputusan tersebut disampaikan melalui surat klarifikasi bernomor DP.01.01/F.III/344/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
“Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Nomor DP.01.01/F.III/340/2025 tentang Program Beasiswa, bersama ini kami sampaikan bahwa Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis/Subspesialis tetap berjalan,” kutipnya dari surat klarifikasi yang diberikan oleh Kemenkes.
Dalam surat tersebut, Kemenkes juga kembali menegaskan bahwa program beasiswa yang sudah berjalan akan tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan, termasuk bagi peserta aktif yang saat ini masih menjalani pendidikan.
Keputusan pembatalan ini memberikan kepastian bagi calon penerima beasiswa dan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di bidang kesehatan. (#)