JAKARTA, TRIKPOS.com | Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus telah berakhir, dengan seluruh kuota sebanyak 16.305 jemaah telah terpenuhi. Pada tahap pertama (24 Januari – 7 Februari 2025), sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi biaya haji, sementara pada tahap kedua (14 – 21 Februari 2025), tambahan 1.838 jemaah menyelesaikan pembayaran mereka.
Sebagai bentuk transparansi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengumumkan daftar nama 16.305 jemaah yang telah melunasi biaya haji pada Minggu (23/2/2025) di Jakarta.
“Informasi ini adalah bagian dari akuntabilitas kami setelah masa pelunasan biaya haji khusus berakhir. Jemaah yang telah melunasi dapat mengecek nama mereka untuk memastikan keberangkatan pada tahun ini,” ujar Hilman.
Bersamaan dengan pengumuman daftar jemaah, Hilman juga menjelaskan prosedur penggantian bagi jemaah yang telah melunasi tetapi membatalkan atau menunda keberangkatan. Ia menegaskan bahwa prosedur ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah menyampaikan kepada pimpinan PIHK agar mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” tambahnya.
Syarat dan Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan, menjelaskan bahwa jika terdapat jemaah yang telah melunasi biaya haji namun menunda keberangkatan (disebut ‘lunas tunda ganti’), maka PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
A. Pengganti adalah Jemaah Haji Khusus dengan nomor urut berikutnya dalam PIHK yang sama. b. Pengganti telah memiliki nomor porsi yang terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi agar penggantian dapat dilakukan,” jelas Nugraha Setiawan.
Selain itu, PIHK wajib melaporkan jemaah yang menunda keberangkatan dan mengajukan penggantian sesuai prosedur berikut:
PIHK melaporkan jemaah yang lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian dengan melampirkan:
-
- Surat Pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
- Jika disetujui, data penggantian akan dikonfirmasi dalam SISKOHAT.
- Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota akan dialokasikan bagi jemaah siap berangkat sesuai urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT.
- Pengajuan penggantian hanya dapat dilakukan sekali, kecuali jika jemaah menunda karena:
- Sakit/hamil (dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit).
- Menjalankan tugas pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan).
- Menjalani proses hukum.
- Laporan dan pengajuan penggantian dapat diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
“Pimpinan PIHK diharapkan mematuhi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh jemaah,” tutup Nugraha Setiawan (#)