PALEMBANG, TRIKPOS com– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2022-2023, Selasa (25/2/2025).
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi ini dilakukan berdasarkan surat Kejari Palembang Nomor: B-985/L6.10.4/Fd.2/02/2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan tokoh-tokoh penting dalam struktur organisasi PMI Kota Palembang, di antaranya Dr. Hj. Makiani, S.H., M.M., MARS – Wakil Ketua PMI Kota Palembang,
K. Sulaiman Amin – Ketua Bidang Organisasi PMI Kota Palembang,
Ir. Akhmad Bastari – Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Palembang, Dr. Ajeng Intan Estrie Amanda – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PMI Kota Palembang, Ahmad Zulinto – Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kota Palembang,
Dr. Hj. Letizia.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung, dengan fokus utama pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah serta biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang pada periode 2020-2023.
Hingga berita ini diturunkan, ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang masih tertutup rapat. Namun, beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pagi hari terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, salah satu saksi, Ahmad Zulinto, memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar kepada awak media. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh K. Sulaiman Amin, yang enggan memberikan pernyataan dan langsung bergegas pergi.
Kejari Palembang terus mengumpulkan bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil penyidikan lanjutan. (#)