OKI  

Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa untuk Cegah Penyelewengan Anggaran

OKI, TRIKPOS com– Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan dana desa guna mencegah penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, penggunaan teknologi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Harus ada langkah masif agar dana desa dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah melalui digitalisasi,” ujar Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI terkait besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupaten, Kamis (20/3/2025).

Muchendi mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selamanya berada di posisi ini. Oleh karena itu, saya tekankan pentingnya amanah dalam mengelola dana desa. Anggaran ini harus digunakan sesuai peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana desa harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Selama kita menjalankan proses sesuai regulasi, pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muchendi juga menyinggung pentingnya semangat gotong royong dan optimalisasi kantor desa untuk pelayanan masyarakat.

“Sampah masih menjadi persoalan di desa. Kita harus membangun jiwa gotong royong agar desa lebih bersih dan nyaman. Saya juga meminta kepala desa untuk mengaktifkan kantor desa agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, mengungkapkan total alokasi dana desa tahun 2025 untuk 314 desa mencapai Rp 290 miliar. Rinciannya sebagai berikut Dana Desa (DD) Rp 290 miliar,  Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 137 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 14,064 miliar,  Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung: Rp 3,524 miliar.

Ari juga menjelaskan bahwa pencairan dana desa akan dilakukan dalam dua tahap dan langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa.

Menurut Ari, prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 mencakup berbagai sektor strategis, antara lain Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Dukungan Ketahanan Pangan, Peningkatan Promosi dan Layanan Kesehatan Skala Desa, termasuk Stunting,  Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Implementasi Desa Digital,  Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.

Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari total pagu dana desa per desa serta program prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa masing-masing.

(Andi Burlian)