PALEMBANG, Trikpos. com – Langkah tegas Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam SH MM, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS), mendapat apresiasi tinggi dari Sakahira Lawfirm.
Tim hukum yang terdiri dari A. Rilo Budiman SH MH CPCm, Muhammad Axel SH MH, M. Abyan Zhafran SH MH CPCm, Amin Rais SH MH CPCm, dan Febri Prayoga SH MH menilai aksi tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap masyarakat dan komitmen penegakan hukum di Kota Palembang.
“Kami melihat bahwa beliau benar-benar memprioritaskan kebutuhan dan pertolongan terhadap keluhan masyarakat. Ini sejalan dengan semangat yang juga diusung oleh Bapak Ratu Dewa selaku Wali Kota Palembang,” ujar perwakilan Sakahira Lawfirm.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa izin, atau bahkan menyalahi aturan perizinan yang berlaku. Menurut Sakahira Lawfirm, tindakan cepat dari Wakil Wali Kota menunjukkan keprihatinan atas maraknya pelanggaran tata ruang yang berdampak langsung pada bencana seperti banjir.
Secara yuridis, tim hukum menekankan bahwa pembangunan di atas DAS tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 38 UU SDA menyatakan secara tegas larangan terhadap segala aktivitas yang mengganggu fungsi sungai, dan pelanggaran atasnya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Mereka juga mendorong Pemkot Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam untuk terus berpihak kepada masyarakat dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang kota.
“Semoga langkah baik ini menjadi awal dari perubahan besar yang lebih berpihak kepada masyarakat,” tutup pernyataan mereka. (HR)