PALEMBANG, TRIKPOS.com – Proses hukum terkait gugatan mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati baru Asgianto ST dan Wakilnya Iwan Tuaji, terus bergulir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dalam sidang terakhir yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, pihak penggugat telah mengajukan replik sebagai tanggapan atas jawaban tergugat. Dijadwalkan, pada 3 Juli 2025 mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku tergugat akan mengajukan duplik.
Baru setelah itu, tahapan pembuktian akan dilakukan, termasuk menghadirkan alat bukti yang rencananya akan disampaikan langsung di Jakarta. Dengan demikian, putusan akhir dari perkara ini diperkirakan masih akan memakan waktu.
“Jadi keputusan sidang itu masih lama, karena proses masih berjalan. Kasus yang seperti ini sudah biasa, menang kalah itu merupakan putusan jadi kita tunggu saja kelanjutannya semoga mendapatkan hasil yang diinginkan. Karena menurut penggugat bahwa tergugat itu salah makanya kita lakukan gugatan,” jelas kuasa hukum Heri Amalindo, H Budiman Kusairi SH MH.
Menurutnya, sidang Heri Amalindo masih berjalan di PTUN Jakarta. “Berharap pelaksanaan proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” harapnya
Kuasa Hukum Heri Amalindo ini mengungkapkan apabila tambah langkah langkah selanjutnya nantinya di terima / ditolak, iya mengimbau tim Heri untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di wilayah kab. Pali,” tutupnya.
Sebelumnya, Heri Amalindo melayangkan gugatan melalui Kantor Hukum H Budiman Kusairi SH MH & Partner dengan nomor perkara: 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.
Mantan Bupati PALI periode 2021–2026 itu mempersoalkan belum diterimanya surat pemberhentian secara resmi dari jabatannya, meskipun kepemimpinan telah berganti kepada Bupati baru, Asgianto, hasil Pilkada Serentak 2024.
”Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5) lalu.