LAHAT, TRIKPOS.com, 30 Juni 2025 – Runtuhnya Jembatan Muara Lawai B di Kabupaten Lahat kembali membuka mata publik terhadap ancaman serius dari truk over dimension over loading (ODOL) yang masih bebas melintas di jalan umum. Kejadian yang terjadi pada Minggu malam (29/6) itu memicu respons cepat dari Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, yang langsung meninjau lokasi keesokan harinya.
Dari keterangan sementara, jembatan yang dibangun sekitar tahun 1977 itu tidak mampu menahan beban empat truk berat bermuatan antara 30 hingga 35 ton yang melintas bersamaan. Konstruksi tua yang sudah melewati masa layak fungsi menjadi salah satu faktor pemicu ambruknya jembatan yang menghubungkan kawasan vital di Lahat.
“Ini bukan sekadar soal usia jembatan, tapi karena pelanggaran aturan oleh kendaraan ODOL yang semakin tak terkendali,” ujar Cik Ujang di hadapan wartawan, Senin (30/6).
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi nasional terhadap pola pengawasan kendaraan berat, terutama yang beroperasi di sektor pertambangan. Ia juga mengingatkan bahwa kejadian ini bisa saja terulang di titik infrastruktur lain bila tidak segera diambil tindakan tegas.
Wagub Sumsel juga menegaskan bahwa arus kendaraan tambang batu bara harus segera dialihkan dari jalur umum. Ia menginstruksikan larangan sementara terhadap kendaraan berat melintasi Jembatan Muara Lawai lainnya yang masih aktif.
“Kalau satu jembatan lagi tumbang, bukan hanya lalu lintas lumpuh, tapi roda perekonomian masyarakat juga terganggu. Kita tidak boleh menunggu sampai ada korban jiwa,” tegasnya.
Cik Ujang turut menyinggung pentingnya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018, yang mengatur penggunaan jalan khusus untuk angkutan tambang. Ia menyayangkan banyaknya perusahaan tambang yang dinilai abai terhadap regulasi tersebut.
“Sudah saatnya perusahaan tambang berinvestasi untuk membangun jalan khusus. Warga sudah terlalu lama menanggung dampak debu, kebisingan, dan jalan yang rusak,” ucapnya.
Sebagai mantan Bupati Lahat, Cik Ujang mengaku sudah lama memperjuangkan jalur transportasi khusus tambang. Namun ia menyayangkan minimnya tanggapan dari pihak perusahaan tambang.
“Kami akan berikan batas waktu. Kalau dalam satu tahun tidak ada kemajuan, kami tidak ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, Hardy Siahaan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumsel mengungkapkan bahwa tim teknis akan segera melakukan asesmen di lokasi jembatan roboh. Ia menyebutkan bahwa usia jembatan yang sudah mendekati 50 tahun memang membutuhkan perhatian khusus, dan ke depan perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap jembatan sejenis. (#)