PALEMBANG, TRIKPOS.com — Langkah hukum ditempuh oleh pihak Rainmar Yosnaidi yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini terkait status tersangka yang disematkan kepada Rainmar dalam perkara dugaan korupsi proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Kamis (3/7/2025) oleh kuasa hukum Rainmar, Jauhari SH MH, yang resmi mendaftarkan memori gugatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Nomor Perkara: 14/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Menurut Jauhari, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum dan tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Klien kami bersikap kooperatif saat dimintai keterangan sebagai saksi, tapi justru dalam proses tersebut dilakukan penyitaan dengan dalih forensik digital. Ini tidak logis,” kata Jauhari saat diwawancarai.
Ia menegaskan bahwa prosedur hukum yang sehat mengharuskan adanya dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun dalam kasus ini, menurutnya, justru penyitaan dilakukan lebih dulu sebelum adanya status tersangka, tanpa izin resmi dari pengadilan.
“Kami melihat ada kekeliruan mendasar dalam logika penegakan hukum. Penetapan tersangka justru dilakukan tanpa adanya dasar hukum kuat, dan itu akan kami uji lewat praperadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim hukum Rainmar juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. Mereka telah mengajukan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Komisi Kejaksaan RI (Komjak), bahkan melayangkan surat ke DPR RI, termasuk Komisi III.
“Surat sudah kami kirimkan ke berbagai lembaga pengawasan. Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Tidak bisa klien kami dijadikan kambing hitam, padahal tidak ada satu rupiah pun dari APBD yang digunakan dalam proyek tersebut,” ujar Jauhari.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa justru pihak Rainmar yang mengalami kerugian secara materiil atas proyek yang terbengkalai tersebut. Bahkan, untuk menghadirkan saksi dari luar daerah, biaya operasional ditanggung oleh pihaknya, bukan negara.
“Dituduh menghalangi penyidikan, padahal klien kami yang memfasilitasi saksi datang ke Palembang. Ini jadi ironi dalam penegakan hukum. Proses audit digital forensik yang diklaim ada pun sampai sekarang tidak pernah kami terima hasilnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek revitalisasi Pasar Cinde sempat digadang-gadang sebagai ikon baru pusat perdagangan Palembang, namun tak kunjung selesai dan akhirnya menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. (#)