PALEMBANG, TRIKPOS.com– Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan kepemimpinan progresif di bawah Gubernur H. Herman Deru. Kali ini, fokus diarahkan pada isu krusial: perlindungan anak dan perempuan dari dampak buruk perceraian dan perkawinan usia dini.
Bertempat di Griya Agung, Palembang, Selasa (22/7/2025), Herman Deru memimpin penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel, Pengadilan Tinggi Agama, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya sistemik melindungi kelompok rentan dari risiko sosial dan ekonomi yang mengintai.
“Anak-anak adalah masa depan. Kita tidak boleh membiarkan mereka tumbuh dalam trauma karena perceraian atau pernikahan yang terlalu dini,” tegas Deru di hadapan para kepala daerah.
Ia menyoroti berbagai persoalan yang muncul pasca perceraian, seperti beban ekonomi ibu tunggal, keterbatasan akses pendidikan bagi anak, hingga kesehatan mental keluarga. Menurutnya, negara harus hadir dan berpihak secara nyata.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengimbau agar seluruh aparatur pemerintahan – dari provinsi hingga desa – proaktif melakukan pencegahan perkawinan anak dan memberi perlindungan hukum kepada perempuan yang rentan ditinggalkan tanpa hak-hak dasar mereka.
“Ibu-ibu yang merasa haknya diabaikan, jangan takut bicara. Negara ini ada untuk kalian. Pemerintah siap mendampingi hingga ke ranah hukum,” ungkapnya penuh empati.
Langkah visioner ini mendapat apresiasi dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, yang turut hadir dalam acara tersebut. Ia menyebut kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif ini sebagai terobosan yang layak dijadikan model nasional.
“Bukan hanya berdampak hari ini, tapi ini akan dikenang sebagai inisiatif sosial yang berdampak lintas generasi,” puji Muchlis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Fitriana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap tingginya angka perkawinan usia anak di Sumsel.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 891 dispensasi nikah anak di wilayah ini. Meski mengalami penurunan, angka tersebut tetap menempatkan Sumsel dalam 10 besar nasional. “Perkawinan dini hanya mempercepat masuknya perempuan dan anak ke lingkaran kemiskinan,” ujarnya.
Fitriana menegaskan bahwa negara harus aktif hadir sebagai pelindung. Dan hari ini, kata dia, Sumsel mengambil posisi terdepan. (#)