SUMSEL  

Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba–Muratara

Foto : Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba–Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (30/7/2025) pagi.

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Penegasan ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba–Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (30/7/2025) pagi.

Rakor tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, M.M., M.Tr (Han), beserta jajaran.

Cik Ujang menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi damai dan adil dalam menyelesaikan konflik batas yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lapangan.

“Kejelasan batas wilayah sangat penting untuk menunjang tertib administrasi, pelayanan publik, penataan ruang, serta kepastian hukum,” tegas Cik Ujang. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang berlandaskan asas keadilan serta berpihak pada kepentingan masyarakat di kedua daerah.

Wagub Sumsel menilai, solusi yang komprehensif hanya dapat dicapai melalui data yang valid, komunikasi terbuka, dan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait. Karena itu, Rakor ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan mencapai kesepahaman bersama.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muratara merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013. Namun, hingga kini penetapan batas definitif di lapangan masih menyisakan perbedaan tafsir, meskipun telah diterbitkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

Permendagri tersebut justru menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai oleh pihak Muba. Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun telah ditolak, sehingga Pemprov Sumsel tetap berpegang pada Permendagri 76/2014 sebagai landasan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Cik Ujang menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam atas dukungannya dalam memfasilitasi penyelesaian konflik. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang konstruktif, demi memastikan pelayanan publik di kawasan perbatasan tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Mayjen TNI Hari Wiranto menjelaskan bahwa rakor ini merupakan respons atas berbagai laporan dari DPRD Muba dan surat resmi Bupati Muba terkait sengketa batas wilayah dengan Muratara.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan tim khusus yang juga melibatkan tokoh masyarakat sebagai pendekatan dialogis. Ini demi menjaga kedamaian dan meredam potensi gesekan sosial antarwarga,” jelas Hari.

Ia menambahkan, karena permasalahan ini telah sampai ke Presiden melalui surat tembusan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah pusat akan menyiapkan langkah konkret penyelesaian.

“Kami berharap semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” tutupnya. (#)