PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku selama 80 hari, mulai 17 Agustus 2025. Program ini menjadi bagian upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru menegaskan pajak adalah penopang utama pembangunan. “Pemutihan ini kita buat agar masyarakat bisa lega membayar kewajiban. Pajak bukan beban, tetapi investasi bersama untuk Sumsel,” ujar Deru saat launching di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Deru menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar disokong dari pajak kendaraan. Karena itu, kepatuhan membayar pajak dinilainya sebagai bentuk cinta tanah air dan gotong royong modern. “Masyarakat tidak hanya menuntut fasilitas bagus, tetapi juga harus ikut berkontribusi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, program pemutihan hanya berlaku sementara. Setelah berakhir, aparat akan lebih tegas menindak kendaraan yang menunggak pajak. “Hologram akan jadi tanda resmi kendaraan sudah bayar pajak. Ini penting untuk ketertiban bersama,” kata Deru.
Kepala Bapenda Sumsel H. Achmad Rizwan menambahkan, pemutihan pajak juga membantu penataan data administrasi kendaraan. Hingga pertengahan Agustus, realisasi PAD dari sektor PKB tercatat 57,45 persen dan BBNKB 48,40 persen. “Program ini diyakini bisa meningkatkan capaian hingga akhir tahun,” ujarnya.
Rizwan memastikan masyarakat mudah mengakses layanan. Pembayaran bisa dilakukan lewat Samsat Mall, Drive Thru, hingga Samsat Desa. “Semua dibuat sederhana dan cepat,” katanya.
Peluncuran program ini turut dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu dan Ketua DPRD Sumsel Hj. Melinda. Kehadiran mereka menegaskan pajak adalah tanggung jawab bersama.
“Pajak yang kita bayar adalah investasi untuk anak cucu kita. Mari jadikan ini awal yang baik,” pungkas Herman Deru. (#)